Rujukan bagi penyandang disabilitas, lansia, anak, dan keluarga rentan.
RKPD Kota Bogor 2026 memuat kegiatan rehabilitasi sosial dasar bagi penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan/pengemis di luar panti, termasuk alat bantu, bimbingan sosial, layanan data/pengaduan, kedaruratan, dan penelusuran keluarga.
